3 Syarat Wajib Membuat NPWP Untuk Lamaran Kerja (Pengalaman Kami)

Membuat NPWP Untuk Lamaran Kerja – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki bagi semua masyarakat Indonesia yang telah memiliki pekerjaan.

Baik yang bekerja sebagai karyawan swasta, pengusaha, ataupun pegawai negeri semuanya wajib memiliki NPWP. Penggunaan NPWP sangat banyak, bisa digunakan untuk membuat passport, menyicil kendaraan atau rumah, dan lain sebagainya.

Namun, saat ini tak hanya bagi orang yang sudah bekerja saja, orang yang belum bekerja dan baru mau melamar kerjapun terkadang diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perusahaan yang mewajibkan para pelamarnya untuk memiliki NPWP sebagai persyaratan kerja.

Maka dari itu untuk bisa mendapatkannya, Anda perlu mengetahui 3 syarat wajib membuat NPWP untuk lamaran kerja. Berikut penjelasannya:

Advertisements

Membuat NPWP Untuk Lamaran Kerja,Lengkapi syarat berikut

  • Memiliki surat keterangan kerja dari kelurahan

Bagi Anda yang belum bekerja dan ingin membuat kartu NPWP untuk melengkapi persyaratan kerja, syarat yang pertama wajib dimiliki sebelum mendaftar adalah surat keterangan dari desa atau kelurahan.

Surat keterangan ini berisi mengenai data atau status pekerjaan Anda saat ini. Jika Anda belum bekerja, Anda dapat mencantumkan status pekerjaan sebagai freelance ataupun karyawan swasta. Dengan begitu surat keterangan Anda bisa segera dibuat.

  • Mendaftarkan diri ke kantor pajak ataupun online

Syarat wajib berikutnya agar bisa mendapatkan kartu NPWP adalah Anda harus mendaftarkan diri Anda baik ke kantor pajak langsung ataupun menggunakan cara online.

Advertisements

Proses pendaftaran ini termasuk kedalam 3 syarat wajib membuat NPWP untuk lamaran kerja yang harus dilakukan dengan baik.

Namun untuk proses pendaftaran yang tidak memakan waktu lama dan antri, cara terbaik adalah dengan melakukan e-registrasi secara online melalui situs resmi perpajakan.

  • Mengisi data pekerjaan pada proses registrasi

Saat proses registrasi, Anda akan diminta untuk mengisi kolom status atau data pekerjaan. Jika Anda belum memiliki pekerjaan, maka Anda tetap wajib untuk mengisinya jika ingin diproses.

Yang perlu Anda lakukan adalah isi kolom tersebut dengan status pekerjaan yang paling memungkinkan dengan kondisi Anda pada saat ini.

Misalnya Anda bisa mengisinya dengan pekerja swasta ataupun wiraswasta. Dengan begitu Anda bisa melanjutkan ke tahap aktivasi akun agar pembuatan kartu NPWP bisa cepat selesai.

Setelah selesai mengisi semua data yang diminta oleh pihak kantor pajak, jika Anda mendaftar langsung maka Anda tinggal menunggu pengajuan Anda disetujui lalu mengambilnya setelah selesai.

Sementara bagi Anda yang mendaftar secara online, Anda perlu cek email untuk mengaktivasi akun agar bisa login ke situs perpajakan. Baca Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja

Jika proses registrasi tidak terdapat kendala apapun, maka pembuatan kartu NPWP biasanya sudah bisa selesai dalam waktu 2 minggu.

Demikianlah info mengenai 3 syarat wajib membuat NPWP untuk lamaran pekerjaan yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.

Advertisements
Share

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top