Apa Itu KPR Take Over? (Penjelasan Lengkap)

KPR Take Over? – KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan solusi bagi para masyarakat yang ingin memiliki sebuah rumah dengan pembelian secara dicicil melalui pihak bank sehingga akan meringankan dalam memperoleh hunian tanpa harus mengeluarkan uang yang sangat besar dalam waktu tertentu.

Rumah bukan hanya dijadikan sebagai tempat tinggal melainkan banyak pula yang menjadikan rumah sebagai barang investasi yang memiliki nilai jual yang cukup stabil dan relatif terus mengalami peningkatan.

Bentuk KPR yang dapat Anda ajukan dalam melakukan pembelian rumah cukup beragam, salah satunya adalah KPR take over.

KPR jenis merupakan proses kepemilikan rumah dengan adanya campur tangan pihak lain bukan hanya dari pihak pembeli atau pun pihak bank saja bergantung dengan jenis KPR yang Anda pilih.

Yuk intip jenis KPR yang dapat dijadikan dalam memperoleh sebuah rumah, check it out! Baca KPR Syariah Dengan KPR Konvensional

Advertisements

Jenis-Jenis KPR Take Over

  • Take over antara bank

Take over antara bank merupakan bentuk KPR yang diperuntukkan bagi calon nasabah yang ingin memiliki bunga cicilan yang relatif rendah dari yang dimiliki saat ini.

Pada proses ini, biasanya calon pembeli rumah akan melakukan pembelian rumah baru dengan melakukan take over pada rumah yang telah dimiliki sebelumnya pada pihak lainnya.

Advertisements
  • Jual rumah secara Take over

Jual rumah secara take over kerap kali dilakukan di saat Anda menginginkan pembelian rumah baru melalui cicilan KPR dan melakukan take over pada pemilik rumah yang membeli rumahnya melalui pengajuan KPR namun belum lunas masa cicilan yang dimilikinya. Baca Bank Menawarkan Produk KPR Di Indonesia

Pada proses jual beli rumah melalui proses take over  semacam ini maka terdapat tiga pihak yang terlibat secara langsung yaitu calon pembeli rumah, penjual rumah dan pihak bank yang menyediakan dana KPR.

  • Take over bawah tangan

KPR Take over  bawah tangan merupakan proses kepemilikan rumah yang dilakukan dengan 2 pihak yaitu antara penjual rumah dan calon pembeli rumah.

Hal ini masuk ke dalam kepemilikan rumah KPR hanya saja pihak bank yang menyediakan dana KPR tidak diikutsertakan dalam proses serah terima penjualan rumah.

Cara ini cukup beresiko bagi Anda terutama sebagai pembeli rumah karena sertifikat rumah tidak akan turun atas nama pembeli karena nama pembeli tidak tertera pada pihak bank sehingga pihak bank tidak mengeluarkan sertifikat rumah.

Itulah tiga bentuk dari KPR take over yang dapat Anda jadikan sebagai solusi dalam membeli rumah secara mudah dan praktis dengan bantuan pihak bank yang memberikan dana untuk membeli rumah. Baca KPR Subsidi Dan Non-Subsidi

Syarat dan ketentuan untuk pengajuan KPR jenis ini tidak berbeda jauh dengan KPR lainnya sehingga Anda tidak perlu merasa dipersulit karena yang membedakan hanya sertifikat rumah saja.

Advertisements
Share

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top