Informasi kali ini akan menjawab pertanyaan apa bisa gadai sertifikat atas nama orang tua. Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan platfond hingga 500 juta tentunya harus menyerahkan agunan yang tentunya sesuai dengan nilai platfond yang diajukan.
Seperti BPKB kendaraan bermotor minimal roda 4 atau sertifikat rumah. Untuk sertifikat tanah tentunya haruslah atas nama pemohon bukan atas nama orang tua.
Sebab jika masih menggunakan nama orang tua meskipun sudah menjadi milik pemohon tetap saja tidak dapat diproses pengajuan kreditnya.
Sebab jika diijinkan tentunya akan berdampak tidak baik bagi pemilik sertifikat tersebut. Apapun alasannya proses pengajuan kredit tidak dapat dilanjutkan jika rumah tersebut masih atas nama pemilik lama atau orang tua.
Apakah Bisa Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tua
Selain itu untuk mengajukan permohonan kredit tentunya harus sesuai dengan nilai agunannya dan juga jumlah pinjamannya.
Dalam pemilihan bank untuk pengajuan kredit tentunya memilih bank yang memberikan bunga ringan dan persyaratan yang ringan pula.
Seperti halnya BRI yang dikenal dengan bank milik pemerintah yang selalu memberikan bunga lebih rendah dari bank lainnya termasuk bank milik pemerintah lainnya. Baca Berapa Persen Bunga Deposito BRI
Tidak hanya memberikan bunga yang kecil namun juga membantu pemohon dalam proses pengajuan. Sehingga Anda tinggal menunggu kabar apakah pengajuannya di setujui atau tidak.
Lantas apa bisa gadai sertifikat atas nama orang tua? Biasanya ada hal yang menjadi pertimbangan bagi bank untuk menyetujui atau tidak permohonan kredit tersebut. Di antaranya adalah
- Kedua orang tua masih lengkap.
- Baik orang tua maupun semua anak kandungnya di hadapan notaris membuat semacam surat persetujuan perihal penjaminan sertifikat tersebut.
- Rumah yang diagunkan memiliki akses jalan besar atau setidaknya bisa masuk kendaraan roda 4 yang merupakan jalan umum.
- Lokasi rumah tidak berdekatan dengan makam, di bawah SUTET, sungai, daerah rawan banjir dan sebagainya yang memiliki nilai jual yang rendah karena banyak orang yang enggan memiliki rumah dilokasi tersebut.
- Rumah yang diagunkan merupakan rumah yang layak huni.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut maka pengajuan Anda akan diproses terlebih dahulu. Akan tetapi tidak hanya itu sebab pemohon tentunya haruslah berusia minimal 21 tahun dan maksimal hingga 60 tahun bagi pengusaha dan profesional. Baca Trik Agar Kredit Disetujui Bank
Juga memiliki penghasilan tetap yang tentunya disesuaikan dengan nilai pinjamannya meskipun sudah menggunakan jaminan. Sehingga pemohon atau nasabah mampu membayar cicilan yang menjadi kewajibannya setiap bulan.
Untuk besarannya tentunya sudah disepakati sejak awal pengajuan sehingga nasabah dapat memperhitungkan besaran pinjaman dengan besaran penghasilannya.
Jika Anda masih bekerja tentunya minimal masa kerja adalah 2 tahun. Jika sudah demikian tentunya pengajuan Anda menjadi prioritas utama untuk proses yang lebih lanjut.
Yang penting dalam mengajukan kredit tidak melebihi nilai dari taksiran jaminannya. Selain itu juga tidak menggunakan dokumen yang sudah kadaluwarsa dan tentunya sertifikat rumah yang diajukan merupakan nama pemohon. Baca 4 Alasan Pengajuan Kredit Ditolak
Sebab jika masih atas nama orang lain maka pengajuan akan dihentikan prosesnya. Demikian informasi mengenai apa bisa gadai sertifikat atas nama orang tua