Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Tanpa BPJS Pengalaman

Cabut gigi biasanya dilakukan dengan menggunakan alat khusus, seperti tang, pisau bedah, atau bor. Cabut gigi juga membutuhkan anestesi lokal untuk menghilangkan rasa sakit saat proses berlangsung.

Namun, banyak orang yang enggan melakukan cabut gigi karena khawatir dengan biayanya. Apalagi jika mereka tidak memiliki BPJS Kesehatan, yaitu program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Dengan BPJS Kesehatan, seseorang bisa mendapatkan layanan kesehatan, termasuk cabut gigi, dengan biaya yang sangat murah atau bahkan gratis.

Lalu, berapa sebenarnya biaya cabut gigi di puskesmas tanpa BPJS Kesehatan? Apakah masih terjangkau bagi masyarakat? Dan bagaimana prosedurnya? Simak ulasan berikut ini.

Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan

Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Tanpa BPJS Pengalaman

Advertisements

Puskesmas adalah salah satu fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat.

Di puskesmas, Anda bisa mendapatkan berbagai layanan kesehatan, termasuk perawatan gigi seperti cabut gigi.

Puskesmas memiliki dokter gigi yang terlatih dan profesional untuk membantu Anda mengatasi masalah gigi Anda.

Biaya cabut gigi di puskesmas tanpa BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

Jenis gigi yang dicabut

Ada beberapa jenis gigi yang berbeda dalam hal ukuran, bentuk, dan letaknya di dalam mulut. Misalnya, ada gigi seri, taring, geraham, dan bungsu. Semakin besar dan sulit dicabut giginya, semakin mahal biayanya.

Jenis anestesi yang digunakan

Anestesi adalah obat yang digunakan untuk membuat area tertentu menjadi mati rasa sehingga tidak merasakan sakit saat cabut gigi.

Ada beberapa jenis anestesi yang berbeda dalam hal cara pemberian dan efeknya. Misalnya, ada anestesi injeksi, anestesi topikal (oles), dan anestesi citojet (semprot). Semakin kuat dan lama efeknya, semakin mahal biayanya.

Tingkat kesulitan pencabutan

Ada beberapa kondisi yang dapat membuat proses cabut gigi menjadi lebih sulit dan membutuhkan penanganan khusus.

Misalnya, ada gigi yang patah, retak, rapuh, atau terpendam di dalam gusi. Semakin sulit pencabutan, semakin mahal biayanya.

Berikut adalah perkiraan biaya cabut gigi di puskesmas tanpa BPJS Kesehatan:

Jenis Tindakan Biaya (Rp)
Cabut Gigi Sederhana 10.000 – 50.000
Cabut Gigi Sulit 50.000 – 100.000
Cabut Gigi Goyang 30.000 – 75.000

Biaya tersebut mungkin berbeda di setiap puskesmas dan daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menanyakan biaya yang berlaku di puskesmas terdekat sebelum melakukan cabut gigi.

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya tambahan untuk obat-obatan yang mungkin diperlukan setelah cabut gigi, seperti antibiotik, anti-inflamasi, atau pereda nyeri.

Prosedur Cabut Gigi di Puskesmas Tanpa BPJS

Jika Anda ingin melakukan cabut gigi di puskesmas tanpa BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti prosedur berikut:

Advertisements
  1. Datang ke puskesmas terdekat dengan membawa kartu identitas diri, seperti KTP, SIM, atau KK.
  2. Mendaftar di loket pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran. Anda juga harus membayar biaya administrasi yang biasanya sekitar Rp 5.000 – Rp 10.000.
  3. Menunggu giliran untuk diperiksa oleh dokter gigi. Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi Anda dan menentukan apakah perlu dicabut atau tidak. Jika perlu dicabut, dokter gigi akan menjelaskan proses dan resiko yang mungkin terjadi. Anda juga harus menandatangani surat persetujuan untuk cabut gigi.
  4. Menunggu giliran untuk dilakukan tindakan cabut gigi. Tindakan cabut gigi akan dilakukan di ruang khusus yang dilengkapi dengan alat-alat medis. Dokter gigi akan memberikan anestesi sesuai dengan pilihan Anda dan kemudian mengangkat gigi yang bermasalah dengan alat khusus. Proses ini biasanya berlangsung sekitar 15 – 30 menit tergantung pada tingkat kesulitan pencabutan.
  5. Membayar biaya cabut gigi sesuai dengan jenis tindakan yang dilakukan. Anda juga akan mendapatkan resep obat-obatan yang diperlukan dan petunjuk perawatan setelah cabut gigi.
  6. Mengikuti petunjuk perawatan setelah cabut gigi, seperti mengompres area yang bengkak dengan es, mengonsumsi makanan yang lembut dan mudah dikunyah, menghindari merokok atau minum alkohol, membersihkan gigi dengan lembut dan tidak menyikat area bekas cabut gigi, dan mengonsumsi obat-obatan sesuai dengan resep dokter.

Dokter gigi di puskesmas melayani apa saja?

Dokter gigi di puskesmas melayani beberapa layanan kesehatan gigi dan mulut, antara lain:

  1. Konsultasi atau konseling seputar kesehatan gigi dan mulut, seperti cara merawat gigi, mencegah penyakit gigi, atau mengatasi masalah gigi yang dialami.
  2. Pemeriksaan dasar gigi dan mulut, seperti mengecek kondisi gigi, gusi, lidah, dan rongga mulut secara keseluruhan, serta menentukan apakah perlu dilakukan tindakan medis atau tidak.
  3. Pembersihan karang gigi, yaitu proses menghilangkan plak dan kotoran yang menempel pada permukaan gigi dengan menggunakan alat khusus. Pembersihan karang gigi dapat mencegah kerusakan gigi, bau mulut, dan penyakit gusi.
  4. Perawatan penyakit atau kelainan jaringan rongga mulut, seperti sariawan, radang gusi, abses gigi, atau tumor mulut. Perawatan ini dapat berupa pemberian obat-obatan, perawatan luka, atau operasi minor.
  5. Restorasi tumpatan, yaitu proses mengisi lubang atau kerusakan pada gigi dengan menggunakan bahan tertentu, seperti amalgam, resin komposit, atau keramik. Restorasi tumpatan dapat mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang rusak.
  6. Pencabutan gigi anak atau dewasa tanpa komplikasi, yaitu proses mengangkat gigi yang bermasalah dari gusi dengan menggunakan alat khusus. Pencabutan gigi biasanya dilakukan jika gigi tidak bisa ditambal atau dirawat lagi karena terlalu rusak atau terinfeksi.

Layanan ini mungkin berbeda di setiap puskesmas dan daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menanyakan layanan yang tersedia di puskesmas terdekat sebelum melakukan perawatan gigi.

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan tersebut. Biaya cabut gigi di puskesmas tanpa BPJS Kesehatan misalnya, berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000 tergantung pada jenis dan tingkat kesulitan pencabutan.

Advertisements
Share

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top