Biaya Pembuatan NPWP Baru – Bagi sebagian orang, pengetahuan membuat NPWP masih asing atau bahkan banyak yang belum mengetahui.
NPWP memang wajib dibuat karena selain untuk membayar pajak juga biasanya digunakan sebagai syarat-syarat seperti melamar pekerjaan, kredit barang dan lain-lain.
Tidak jarang banyak yang sebelumnya belum tahu NPWP karena ada keperluan jadi buru-buru membuatnya.
Lalu biaya pembuatan NPWP baru gratis atau bayar ya? Ketidaktahuan tentang pembuatan memunculkan pertanyaan tersebut. Apakah memang membayar atau tidak? berikut ulasannya.
Apakah kena biaya Pembuatan NPWP Baru ??
Bagi orang yang pengetahuannya minim tentang NPWP seringkali dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Pada dasarnya jika membuat NPWP sendiri tidak dipungut biaya apapun, baik biaya administrasi atau pendaftaran.
Akan tetapi jika membuat NPWP di pihak ketiga maka akan dipungut biaya sesuai tarif yang diminta. Biasanya orang yang menggunakan pihak ketiga tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya atau orang-orang desa yang tidak tahu menahu tentang mendaftar NPWP.
Kalau di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) bagaimana? biaya pembuatan NPWP baru gratis atau bayar ya? Jawabannya adalah tidak bayar.
Dengan mendaftar sendiri tentu Anda bisa terhindar dari membayar biaya tambahan yang biasanya diminta ketika menyuruh membuatkan NPWP di pihak ketiga.
Untuk biaya pembuatan NPWP di pihak ketiga sendiri berkisar antara 50 ribu sampai 100 ribu bahkan bisa lebih. Pihak ketiga tersebut selanjutnya akan mengurus pembuatan NPWP Anda di Kantor Pelayanan Pajak sama seperti ketika membuat sendiri. Baca Membuat NPWP Karyawan
Cara mendaftar NPWP secara gratis bisa dengan cara offline dengan datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) jika dirasa kantornya dekat dengan tempat tinggal.
Akan tetapi jika jauh maka bisa mendaftar secara online dengan mengunjungi website resmi https://ereg.pajak.go.id. Prosesnya sangat gampang dan syaratnya juga tidak rumit.
Dengan mendaftar online bisa memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP dengan mudah. Syarat yang harus dipersiapkan hanyalah scan KTP, dan scan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Syarat-syarat tersebut nantinya akan diuplod di formulir yang telah disediakan. Jika sudah selesai maka Anda sudah resmi memiliki NPWP tanpa mengeluarkan biaya tambahan sedikitpun. Untuk kartunya bisa diambil di kantor pajak yang tertera pada saat mendaftar.
Cara pembuatan offline kurang lebih syaratnya juga sama seperti online hanya saja tidak discan akan tetapi KTP dan surat keterangannya di fotokopi.
Syarat yang telah dimiliki dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak. Sesampainya disana NPWP akan dibuatkan oleh petugas. Anda hanya tinggal mengisi formulir yang telah disediakan kemudian diproses.Baca Membuat NPWP Untuk Mahasiswa
Kalau begitu biaya pembuatan NPWP baru gratis atau bayar ya? Direktorat Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak tidak memungut biaya apapun semasa proses pembuatan sampai kartu NPWP jadi. Demikian informasi yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat untuk Anda.