Bisakah Membuat NPWP Dengan KTP Luar Daerah

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus dimiliki setiap orang yang sudah bekerja atau memiliki bisnis. Seseorang dianggap sebagai wajib pajak kalau penghasilan per bulannya lebih dari 4,5 juta Rupiah. Nah, kalau Anda sudah termasuk dalam klasifikasi tersebut maka harus secepatnya membuat NPWP.

Bagaimana jika tempat domisili sekarang tidak sesuai alamat di KTP, bisakah membuat NPWP dengan KTP luar daerah? Jawabannya adalah sangat bisa, berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

Cara pertama yang bisa ditempuh adalah dengan mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama sesuai dengan domisili Anda. Ketentuan ini tidak melanggar hukum karena sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak NomorPER-38/PJ/2013.

Sejumlah persyaratan yang harus diserahkan di kantor pajak adalah Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), fotocopy KTP dan memberikan formulir pendaftaran NPWP.

Jika belum memiliki KIPEM, Anda bisa mengurusnya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Solusi Membuat NPWP Dengan KTP Luar Daerah

Wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan maka harus memberikan Surat Keterangan Kerja dari instansi atau perusahaan bersangkutan. Baca Buat NPWP Bisa Dimana

Sedangkan bagi pemilik bisnis maka harus  melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha atau izin Gangguan. Para pekerja lepas atau freelance yang akan membuat NPWP wajib melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan.

Bisakah membuat NPWP dengan KTP luar daerah khususnya bagi wanita yang sudah berumah tangga? Nah, bagi wanita yang sudah menikah tetapi termasuk kategori wajib pajak maka tetap harus memiliki NPWP.

Khusus untuk mereka dalam pembuatannya harus melampirkan fotokopy NPWP suami, KK (Kartu Keluarga)  dan surat pernyataan yang dibubuhi materai 6000.

Surat tersebut sebagai bukti kesanggupan wajib pajak wanita untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara mandiri atau terpisah dari suami.

Cara kedua yang bisa menjadi alternatifnya adalah membuat NPWP secara online. Anda bisa mengunjungi situs resmi Dinas Perpajakan melalui pajak.go.id, kemudian memilih menu e-registration.

Anda diwajibkan mengisi seluruh data yang diperlukan melalui formulir online, dan selanjutnya melampirkan atau mengunggah berbagai berkas dalam format jpeg. Berkas tersebut sama seperti yang digunakan dalam pembuatan NPWP di kantor pajak seperti yang sudah dipaparkan di atas.

Bila semua persyaratan sudah terpenuhi maka Anda akan mendapatkan email balasan sebagai notifikasi pendaftaran pembuatan NPWP secara online. Proses pembuatan NPWP di KPP Pratama relatif singkat karena bisa jadi pada hari yang sama dengan pengajuannya.

Setelah mempunyai NPWP maka setiap wajib pajak harus membuat laporan SPT Tahunan PPh.  Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) dan juga bagi pemilik NPWP yang pendapatannya di bawah standarisasi tersebut. Baca Membuat NPWP Online Beda Domisili

Kalau termasuk dalam kategori PTKP dan sudah memiliki NPWP tetapi tidak melaporkan SPT maka akan dikenai denda administrasi. Cara pelaporannya semakin mudah, Anda bisa datang ke kantor POS atau mengisi berkas secara online melalui aplikasi e-SPT dan e-filling.

Nah, jadi bisakah membuat NPWP dengan KTP luar daerah? Penjelasan di atas bisa dijadikan referensinya.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top