Mengisi Formulir Npwp – Apa yang Anda tahu mengenai NPWP? Sebuah kartu yang dimiliki oleh orang-orang yang sudah bekerja? Pendapat Anda tidak sepenuhnya salah.
Namun sekarang, beberapa kantor menerapkan aturan bagi para pelamar untuk melampirkan NPWP. Lalu bagaimana cara mengisi formulir npwp yang belum kerja?
Caranya sama dengan orang yang sudah bekerja. Hanya saja memang ada beberapa perbedaan yang harus Anda perhatikan benar-benar.
Untuk Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara mengisi formulir npwp yang belum kerja simak informasi di bawah ini:
Hal Sebelum Mengajukan Pembuatan Npwp
- Minta surat Keterangan dari Kelurahan
Perlu ditekankan terlebih dahulu, jika Anda belum mempunyai pekerjaan, jangan langsung datang ke kantor pajak.
Pasalnya bisa dipastikan bahwa Anda akan pulang dengan tangan kosong. Demi menghindari hal itu, Anda perlu meminta surat keterangan pekerjaan dari kantor kelurahan. Isi saja dengan keterangan pekerja swasta.
- Mendaftar Secara Online
Sekarang sudah jamannya serba online, sekalipun memang mengurus NPWP bisa dilakukan di kantor pajak, tapi jika bisa diurus dari rumah mengapa tidak? untuk merealisasikan hal itu.
Anda bisa dengan mendaftar di situs www.ereg.pajak.go.id. Namun, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan berkas-berkas dan membuat akun.
- Mengisi Data
Sama halnya dengan pendaftaran yang lain, Anda diminta untuk mengisi data-data seperti nomor ktp dan nama pekerjaan. Pada bagian kolom pekerjaan, Anda diminta untuk mengisinya, misalkan saja dengan pekerja swasta.
Hal ini dilakukan agar Anda dapat lebih mudah. Jangan lupa isi nama, email dan password dengan benar. Jika email salah, server tidak bisa mengirimkan data KPP ke email Anda.
- Mengecek Email
Setelah Anda selesai mengisi semua data dan berhasil mensubmitnya, Anda dimohon untuk mengecek email yang berisi KPP.
Untuk mengambil NPWP di kantor pajak terdekat, sebelumnya Anda harus mencetak kartu yang ada di email.
Itu menjadi bukti bahwa Anda sudah mengisi data secara benar. Selanjutnya Anda sudah bisa datang ke kantor pajak untuk mengambil kartu NPWP.
Bisa dikatakan memang aneh. Untuk apa orang yang belum berpenghasilan dan belum punya pekerjaan mempunyai NPWP? Tapi kenyataannya sekarang beberapa perusahaan menerapkan sistem pelampiran NPWP bagi para pelamarnya.
Jadi mau tidak mau para pelamar membuat NPWPnya sendiri. Namun yang perlu diperhatikan, di kantor pajak sebenarnya sudah mempunyai aturan sendiri.
Dimana orang yang belum mempunyai pekerjaan belum bisa memiliki NPWP. Tapi untuk mempermudah administrasi masyarakat, pihak direktorat pajak memberikan keringanan. Baca Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja
Asalkan Anda dapat melampirkan surat keterangan, Anda tetap bisa memiliki kartu NPWP. Jadi bagi Anda yang masih bingung, bisa menyimak baik-baik cara mengisi formulir npwp yang belum kerja di atas. Semoga dapat membantu menyelesaikan permasalahan Anda.