Saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah di bank, biasanya membutuhkan jaminan sertifikat, entah itu sertifikat rumah atau sertifikat tanah. Apabila sertifikat tanah atau rumah yang dimiliki masih atas nama orang lain, otomatis membutuhkan surat kuasa untuk menggunakannya.
Hal ini memang kerap terjadi, apalagi jika tanah atau rumah itu ialah warisan atau hibah. Pembuatan surat kuasa sebenarnya sangatlah mudah, asalkan tahu poin-poin apa saja yang harus dilampirkan di dalamnya.
Lalu, bagaimanakah surat kuasa KPR di Bank? Berikut adalah beberapa contoh surat kuasa KPR di bank. Contoh pertama ialah surat kuasa untuk menggunakan sertifikat sebagai jaminan KPR di Bank. Sementara contoh kedua ialah surat kuasa untuk mengambil sertifikat KPR yang sudah lunas.
Contoh #1 Surat Kuasa Penggunaan Sertifikat Tanah atau Rumah untuk Mengajukan KPR
SURAT KUASA
Kami masing-masing yang bertandatangan di bawah ini : Baca dulu Melihat Perhitungan Suku Bunga KPR BTN Terbaru
Nama : Daud
Tempat tanggal lahir : Surabaya, 25 November 1970
Alamat : Jl Anggrek No 145
NIK : xxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Bahwa saya Pihak Pertama memberikan kuasa kepada :
Nama : Rio
Tempat tanggal lahir : Surabaya, 21 Maret 1992
Alamat : Jl Wukir No 125
NIK : xxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk menggunakan sertifikat tanah / rumah yang memiliki rincian sebagai berikut :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : …………………………………………………………..
- Luas : …………………………………………………………..
- Terletak di : …………………………………………………………..
- Kelurahan : …………………………………………………………..
- Kecamatan : …………………………………………………………..
- Kabupaten : …………………………………………………………..
Untuk digunakan sebagai jaminan Kredit Pemilikan Rumah oleh Pihak Kedua di Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia).
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnyanya, untuk digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 28 Maret 2019
Saksi-saksi Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Pihak Kedua Pihak Pertama
(Materai)
1…………….. Daud Rio
2………………
Contoh #2 Pengambilan Sertifikat Tanah atau Rumah di Bank
SURAT KUASA
Kami masing-masing yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Daud
Tempat tanggal lahir : Surabaya, 25 November 1970
Alamat : Jl Anggrek No 145
NIK : xxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Bahwa saya Pihak Pertama memberikan kuasa kepada :
Nama : Rio
Tempat tanggal lahir : Surabaya, 21 Maret 1992
Alamat : Jl Wukir No 125
NIK : xxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk mengambil sertifikat tanah atau rumah yang digunakan sebagai jaminan KPR di Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia). Sertifikat tanah yang diberikan kuasa memiliki rincian sebagai berikut :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : …………………………………………………………..
- Luas : …………………………………………………………..
- Terletak di : …………………………………………………………..
- Kelurahan : …………………………………………………………..
- Kecamatan : …………………………………………………………..
- Kabupaten : …………………………………………………………..
Demikian Surat Kuasa ini saya buat, agar digunakan sebagai mestinya yakni sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Baca Hitung Simulasi KPR BRI Syariah Sebelum Mengajukan
Malang, 28 Maret 2019
Saksi-saksi Yang menerima Yang memberi kuasa
Pihak Kedua Pihak Pertama
(Materai)
1…………….. Daud Rio
2………………
Itulah 2 contoh surat kuasa untuk menggunakan ataupun mengambil sertifikat tanah/rumah guna KPR di bank. Diharapkan 2 contoh itu bisa memberikan gambaran mengenai isi dari surat kuasa jaminan sertifikat tanah atau rumah.
Surat kuasa ialah surat pernyataan pelimpahan kuasa yang isinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Surat ini sangat bermanfaat karena dapat memperlancar berbagai urusan. Pembuatannya sangatlah mudah dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan si pembuat.
Yang harus diperhatikan ketika membuat surat kuasa ialah pemilihan kata. Sebaiknya gunakan kata yang tidak menimbulkan makna ganda. Dengan begitu, maksud anda tidak disalahpahami. Keakuratan pada surat kuasa jaminan sertifikat ini dapat ditingkatkan dengan mencantumkan data pendukung, seperti alamat tanah serta informasi tentang KPR yang digunakan. Baca Perhitungan Suku Bunga KPR BTN Setiap Bulannya
Ingat juga untuk mencari orang-orang yang dapat dijadikan saksi surat kuasa ini. Saat menandatangani surat kuasa, harus ada materai 6000 untuk memastikan keabsahan surat terkait. Jika surat kuasa sudah ditandatangani, maka anda tinggal membawa surat tersebut ke bank baik untuk pengambilan jaminan atau pengajuan KPR.