Dokumen Pengajuan KPR – Kredit pemilikan rumah (KPR) termasuk ke dalam bagian dari pinjam meminjam yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat guna memperoleh hunian yang layak dan tentunya menjadi tempat tinggal yang diidamkan.
Harga jual rumah yang semakin meningkat seiring dengan berjalannya waktu tidak sebagian besar orang mampu membelinya secara tunai sehingga kepemilikan rumah dengan melalui proses KPR ini banyak dilakukan untuk memperoleh hunian yang menjadi impian selama ini.
Sistem kredit semacam ini dapat dilakukan oleh sebagian besar orang dengan berbagai kriteria sehingga mampu membayarkan setoran kredit rumah sebagai tempat tinggalnya.
Untuk memperoleh ini maka setiap orang dalam melakukan pengajuan KPR baik melalui lembaga perbankan atau pun non perbankan yang menawarkan kredit perumahan dengan cicilan yang terjangkau untuk satu hunian rumah yang layak dan suku bunga yang rendah.
Dokumen Penting Pengajuan KPR
Setiap orang yang hendak melakukan pengajuan KPR tentu harus melewati beberapa tahapan atau langkah sehingga dapat memiliki hunian yang layak dengan cara kredit.
Langkah yang tidak boleh dilupakan oleh setiap calon nasabah adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak pemberi kredit dari pemohon pengajuan kredit.
Dokumen penting yang tidak boleh dilupakan sebagai syarat dalam melakukan perkreditan rumah antara lain adalah dokumen pribadi dan juga dokumen rumah yang hendak akan dibeli. Baca Bank Apa Saja Yang Menawarkan Produk KPR
Adapun beberapa dokumen pribadi yang harus dilengkapi oleh calon nasabah antara lain adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Buku Nikah
- Slip gaji
- Surat Keterangan Bekerja (surat ini dikhususkan bagi calon pemohon kredit yang berstatus pegawai)
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Sedangkan dokumen penting dari rumah yang hendak dibeli antara lain adalah:
- Salinan sertifikat tanah
- Salinan surat tanda jadi dari pemberi kredit rumah atau penjual rumah yang menyatakan persetujuan untuk menjual rumah yang dimilikinya
- Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
Kedua dokumen dari pembelian rumah melalui KPR tersebut sangat penting dicek kembali kelengkapannya sehingga Anda dapat memastikan jual beli rumah yang telah dilakukan berjalan sah dan tidak adanya sengketa di kemudian hari.
Apabila calon nasabah atau pemohon telah melengkapi dokumen pembelian rumah melalui KPR maka dapat langsung mendatangi pihak bank sebagai developer yang akan memberikan konfirmasi mengenai pengajuan KPR yang Anda lakukan.
Pastikan Anda memilih bank lokal Indonesia terbesar dan memberikan cicilan kredit kepemilikan rumah dengan nilai yang terjangkau sehingga tidak akan memberatkan Anda. Baca Apa Itu KPR Take Over
Bukan hanya kelengkapan dokumen yang harus Anda perhatikan dalam melakukan pengajuan kredit rumah pada bank pemberi kredit hunian yang nyaman melainkan terdapat beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon pemohon untuk dapat memperoleh hunian yang sangat diimpikan.