Emas merupakan salah satu jenis investasi yang paling diminati karena nilainya yang cenderung stabil dan selalu meningkat dari waktu ke waktu.
Situasi keuangan yang sulit membuat beberapa orang mempertimbangkan untuk menjual atau menggadaikan emas yang mereka miliki.
Salah satu tantangan yang sering dihadapi saat ingin menggadaikan emas adalah ketentuan yang menuntut adanya dokumen surat atau sertifikat kepemilikan emas.
Namun, apakah benar tidak ada opsi untuk menggadaikan emas tanpa surat? Sebenarnya, di Indonesia ada beberapa lembaga keuangan yang memberikan layanan gadai emas tanpa surat atau sertifikat. Salah satunya adalah Pegadaian Syariah.
Pegadaian Syariah menawarkan program gadai emas syariah tanpa surat dengan sistem jaminan gadai syariah.
Artinya, pada program ini, syarat utama untuk menggadaikan emas adalah pemilik emas harus dapat menyerahkan emas fisik tersebut sebagai jaminan.
Hal ini berbeda dengan sistem gadai konvensional yang mengharuskan adanya dokumen surat atau sertifikat kepemilikan emas.
Namun, agar proses pengajuan gadai emas syariah tanpa surat ini dapat disetujui, pemilik emas harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Emas yang akan digadaikan harus berupa emas batangan atau perhiasan dengan berat minimal 0,5 gram
- Emas yang akan digadaikan harus asli dan tidak cacat
- Pemilik emas harus dapat menunjukkan identitas diri yang sah seperti KTP atau kartu identitas lainnya
Selain itu, Pegadaian Syariah juga menerapkan sistem perhitungan bunga yang berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Pada program gadai emas syariah tanpa surat ini, Pegadaian Syariah memberikan bunga tetap sebesar 0,8% per bulan untuk jangka waktu gadai emas selama 6 bulan.
Dalam hal ini, nilai jaminan emas yang digunakan sebagai dasar perhitungan bunga adalah 80% dari harga jual emas pada saat pengajuan pinjaman.
Baca juga: Wajib Dipahami Sistem Pegadaian Emas Agar tidak Terjerumus
Bisakah menggadaikan emas tanpa surat?
Dalam kasus seperti ini, dapatkah emas tetap digadaikan? Jawabannya mungkin bervariasi tergantung pada aturan dan kebijakan masing-masing lembaga gadai, tetapi umumnya, emas tanpa surat dapat digadaikan, namun dengan beberapa persyaratan.
Beberapa lembaga gadai dapat menerima emas tanpa surat dengan syarat bahwa emas tersebut harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu, termasuk pengecekan kualitas dan bobotnya.
Selain itu pihak lembaga gadai juga mungkin akan meminta dokumen identitas resmi dan menetapkan nilai maksimum yang dapat digadaikan tanpa surat.
Gadai emas tanpa surat cenderung memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan emas dengan dokumen yang sah.
Tanpa surat, sulit untuk mengetahui riwayat kepemilikan atau apakah emas tersebut berasal dari sumber yang sah. Oleh karena itu, lembaga gadai mungkin akan menetapkan nilai jaminan yang lebih rendah untuk menghindari risiko kerugian.
Baca juga: Kemarin Gadai Emas 1 Gram di Pegadaian Dapat Segini
Gadai emas di Pegadaian apa bisa langsung cair
Gadai emas di Pegadaian dapat langsung dicairkan setelah dilakukan pengecekan dan penilaian dari pihak Pegadaian.
Biasanya proses pengecekan dan penilaian membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Selain itu, apabila nilai gadai emas Anda melebihi batas tertentu, maka proses cairnya dana bisa memakan waktu lebih lama karena harus mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen Pegadaian.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda memperhitungkan waktu yang dibutuhkan sebelum memutuskan untuk menggadaikan emas di Pegadaian.
Baca juga: Bisakah Gadai TV di Pusat Gadai Pengalamanku
Apakah kita bisa menjual emas di Pegadaian
Di Pegadaian Anda dapat menjual emas secara tunai atau dengan cara gadai. Jika Anda memilih untuk menjual emas secara tunai, maka Pegadaian akan membeli emas Anda dengan harga yang telah ditentukan sesuai dengan harga pasar pada saat itu.
Sedangkan jika Anda memilih untuk menggadaikan emas, maka Pegadaian akan memberikan pinjaman dengan jaminan emas yang Anda miliki.
Dalam hal ini, Pegadaian akan mengevaluasi nilai emas yang Anda gadaikan dan memberikan pinjaman dengan bunga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Setelah jangka waktu pinjaman berakhir, Anda dapat mengambil kembali emas Anda dengan membayar jumlah pinjaman beserta bunga yang telah ditetapkan.
Berapa biaya Gadai emas di Pegadaian
Biaya gadai emas di Pegadaian tergantung pada berbagai faktor, seperti nilai emas yang digadaikan dan jangka waktu gadai.
Baca juga: Baca Persyaratan Gadai Jam Tangan di Pusat Gadai
Biaya yang harus dibayar antara lain bunga, biaya administrasi, dan biaya asuransi. Berikut adalah rincian biaya gadai emas di Pegadaian:
Bunga
Bunga yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung pada jangka waktu gadai dan jumlah pinjaman. Saat ini, suku bunga gadai emas di Pegadaian berkisar antara 0,5% hingga 2% per bulan.
Biaya Administrasi
Pegadaian juga mengenakan biaya administrasi untuk layanan gadai emas, yang tergantung pada nilai gadai dan jangka waktu gadai. Biaya administrasi ini bisa berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 25.000.
Biaya Asuransi
Biaya asuransi juga dibebankan kepada nasabah sebagai perlindungan jika terjadi kerugian atau kehilangan terhadap barang yang digadaikan.
Biaya asuransi yang dikenakan berkisar antara 0,08% hingga 0,15% per bulan, tergantung pada nilai gadai dan jangka waktu gadai.
Selain itu, terdapat juga biaya penilaian emas yang biasanya berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 tergantung pada kantor Pegadaian dan nilai emas yang digadaikan.
Baca juga: Persyaratan Gadai BPKB Motor di Pusat Gadai Wajib Ada
Namun demikian, biaya gadai emas di Pegadaian tergolong rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Gadai emas di Pegadaian dapat menjadi solusi alternatif untuk mendapatkan pinjaman tunai yang cepat dan aman.