Surat kuasa jaminan sertifikat tanah digunakan ketika hendak menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman, namun sertifikat tanah tersebut bukan atas nama kita sendiri. Saat melakukan pinjaman, tentu barang jaminannya harus merupakan milik sendiri.
Dalam beberapa kondisi, sertifikat tanah kita bisa saja masih atas nama orangtua. Nah, pada kondisi ini, keberadaan surat kuasa jaminan sertifikat tanah sangat dibutuhkan. Surat ini menunjukkan bahwa pemilik tanah memperbolehkan kita untuk menjadikan sertifikatnya sebagai jaminan.
Saat membuat surat kuasa jaminan sertifikat tanah, tentu harus cermat dan hati-hati dengan tata kata yang digunakan. Ada pula hal-hal yang tidak boleh lupa untuk dicantumkan.
Nah, bagaimana tepatnya Surat Kuasa Jaminan Sertifikat Tanah ini? Berikut adalah contoh surat kuasa jaminan sertifikat tanah yang dapat Anda gunakan. Baca Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Bank Mandiri
Contoh #1
SURAT KUASA
Kami masing-masing yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Joko
Tempat tanggal lahir : Malang, 28 November 1968
Alamat : Jl Bukit Berbunga No 145
NIK : ……………………………………..
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemberi Kuasa)
Bahwa saya Pihak Pertama memberikan kuasa kepada :
Nama : Agung
Tempat tanggal lahir : Malang, 21 Mei 1991
Alamat : Jl Wukir No 125
NIK : ……………………………………..
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penerima Kuasa)
Untuk penggunaan / pemakaian sertifikat tanah / rumah dengan rincian sebagai berikut :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : …………………………………………………………..
- Luas : …………………………………………………………..
- Terletak di : …………………………………………………………..
- Kelurahan : …………………………………………………………..
- Kecamatan : …………………………………………………………..
- Kabupaten : …………………………………………………………..
Untuk dijadikan sebagai jaminan peminjaman uang oleh Pihak Kedua di Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia).
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Malang, 30 Agustus 2018
Saksi-saksi Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Pihak Kedua Pihak Pertama
(Materai)
Contoh #2
SURAT KUASA
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Joko
Tempat tanggal lahir : Malang, 28 November 1968
Alamat : Jl Bukit Berbunga No 145
NIK : ……………………………………..
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemberi Kuasa)
Adalah ahli waris dari Bambang Riyanto (Alm.) dengan ini menguasakan penuh kepada :
Nama : Agung
Tempat tanggal lahir : Malang, 21 Mei 1991
Alamat : Jl Wukir No 125
NIK : ……………………………………..
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penerima Kuasa)
Untuk menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman uang di Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia). Sertifikat tanah yang diberikan kuasa memiliki rincian sebagai berikut :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : …………………………………………………………..
- Luas : …………………………………………………………..
- Terletak di : …………………………………………………………..
- Kelurahan : …………………………………………………………..
- Kecamatan : …………………………………………………………..
- Kabupaten : …………………………………………………………..
Demikian Surat Kuasa ini saya buat, agar digunakan sebagai mestinya yakni sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Malang, 30 Agustus 2018
Saksi-saksi Yang menerima Yang memberi kuasa
Pihak Kedua Pihak Pertama
(Materai)
Itulah 2 contoh surat kuasa jaminan sertifikat tanah yang dapat digunakan dalam proses peminjaman uang. Semoga kedua contoh tersebut dapat memberikan gambaran tentang isi surat kuasa jaminan sertifikat tanah.
Hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat surat kuasa jaminan sertifikat tanah adalah keakuratan kata yang dipilih. Pastikan untuk menggunakan kata yang tidak memiliki makna ganda.
Akurasi pada surat kuasa jaminan sertifikat tanah juga dapat ditingkatkan dengan mencantumkan data-data yang mendukung, seperti alamat yang tertera pada sertifikat tanah serta tujuan penggunaan sertifikat tanah secara jelas.
Jangan lupa untuk memastikan masing-masing pihak yang tertera di Surat Kuasa agar menandatangani Surat Kuasa tersebut. Dalam pembuatan Surat Kuasa ini, siapkan pula materai 6000 untuk memastikan keabsahan dari Surat Kuasa ini. Baca Pinjam Uang di Bank Jaminan Sertifikat Rumah Berapa Hari Dana Cair?
Setelah hal-hal diatas dipenuhi, maka dapat dipastikan bahwa Surat Kuasa ini sudah memiliki payung hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Surat Kuasa ini pun siap dibawa ke Bank sebagai syarat pendamping jaminan pinjaman uang.