Perpanjangan di Pegadaian – Pegadaian adalah badan usaha milik negara yang memberikan pinjaman pada masyarakat dengan jaminan berupa barang elektronik hingga perhiasan. Pinjaman di Pegadaian dapat dikembalikan maksimal sampai 4 bulan saja.
Jangka waktu tersebut memang tergolong singkat. Lalu bagaimana dengan mereka yang menginginkan mengembalikan dana melebihi waktu tersebut?
Nasabah pegadaian dapat melakukan perpanjangan pinjaman di Pegadaian. Bagaimanakah syaratnya?
Berdasarkan website resmi Pegadaian, syarat untuk memperpanjang masa pinjam di Pegadaian ialah membayarkan sebagian uang pinjaman atau yang biasa disebut dengan sewa modal. Untuk memperpanjang masa pinjaman, nasabah Pegadaian dapat mengunjungi outlet Pegadaian terdekat.
Perpanjangan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital Service. Selain memperpanjang pinjaman, nasabah juga dapat menggadai ulang barangnya, setelah melunasi pinjaman.
Itulah informasi mengenai persyaratan perpanjangan pinjaman di Pegadaian. Selain informasi tersebut, simak juga informasi tentang pinjaman di Pegadaian yang lainnya. Baca Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Kredit Cepat Aman (KCA) di Pegadaian
Pegadaian memiliki produk pinjaman yang disebut Kredit Cepat Aman (KCA). Pinjaman ini merupakan pinjaman yang sifatnya bebas, artinya dapat digunakan untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Benda yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian antara lain adalah emas batangan, perhiasan emas, sepeda motor, mobil, handphone, laptop serta barang elektronik lainnya. Pegadaian juga menerima Dinar sebagai barang jaminan. Sebab Dinar terbuat dari emas. Adapun jumlah pinjaman yang dapat diperoleh berkisar antara Rp 50.000 – Rp 5.000.000.000.
Namun tentu, jumlah pinjaman yang dicairkan akan diukur melalui barang yang diagunkan. Pinjaman di Pegadaian itu dapat dikembalikan dalam waktu maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendapat pinjaman di Pegadaian ialah :
- Fotokopi KTP atau kartu penunjuk identitas lain
- Barang jaminan
- Bagi peminjam yang menggadaikan kendaraan bermotor maka harus membawa BPKB serta STNK asli
- Nasabah harus mengisi formulir dan menandatangani Surat Bukti Kredit
Jika membutuhkan dana pinjaman dalam waktu yang cepat, dapat mengajukan pinjaman ke Pegadaian. Sebab prosesnya tergolong cepat dan persyaratannya mudah. Pegadaian juga tergolong mudah ditemukan dimana-mana. Sebab Pegadaian saat ini telah memiliki lebih dari 4400 outlet pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pinjaman di Pegadaian juga tidak membutuhkan rekening bank. Dengan begitu, pencairan dana dilakukan secara tunai. Saat pencairan dana pinjaman, dana akan dipotong dengan biaya administrasi. Besar biaya administrasi di Pegadaian berkisar antara Rp 2000 – Rp 125.000. Baca UPDATE Apakah Gadai Ijazah S1 di Bank Bisa Dilakukan?
Bagaimanakah sistem bunga yang diterapkan di Pegadaian?
Pegadaian menerapkan Tarif sewa modal untuk tiap pinjaman yang dikeluarkan. Terdapat Tarif sewa modal konvensional serta syariah. Untuk Tarif sewa modal konvensional dihitung tiap 15 hari. Sementara untuk syariah perhitungannya adalah tiap 10 hari.
Berapa Tarif sewa modal di Pegadaian dan bagaimanakah perhitungannya?
Tarif sewa modal di Pegadaian ialah sebesar 0,75% per 15 hari. Jadi, seumpama dana pinjaman yang dicairkan ialah sebesar Rp 1 juta. Maka selama 15 hari, biaya sewa modal yang ditanggung oleh nasabah ialah sebesar Rp 7500.
Bagaimana? Tentu Tarif sewa modal ini tergolong sangat murah apabila dibandingkan dengan biaya bunga yang dikenakan di lembaga pinjaman yang lainnya. Dengan sistem Tarif sewa modal ini, jumlah pinjaman yang dikembalikan nasabah merupakan total dari modal dan Tarif sewa modal yang telah berjalan.
Ada yang perlu diperhatikan dalam mengangsur pinjaman di Pegadaian. Tanggal merah atau hari libur di Pegadaian tetap dihitung dalam menentukan waktu pengembalian. Jadi, jika tanggal pengembalian termasuk dalam hari libur, sebaiknya membayarkan dana pada hari sebelumnya. Sebab jika pengembalian dilakukan setelah hari libur itu, maka nasabah akan dikenakan denda karena dianggap terlambat membayar pinjaman. Baca Hitung Simulasi KPR BRI Syariah Sebelum Mengajukan
Ada pula konsekuensi apabila nasabah tidak mengembalikan pinjaman dalam waktu yang ditentukan. Resiko yang ditanggung ialah nasabah kehilangan barang gadai. Sebab barang gadai yang tidak segera ditebus akan dilelang oleh pihak Pegadaian. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan tanggal pelelangan telah tertera pada struk pembayaran. Jadi, daripada barang gadaian dilelang, lebih baik melakukan perpanjangan masa gadai.