Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain ?Ini Dia Syaratnya

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain – Memang cukup mudah untuk mendapatkan pinjaman dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminannya.

Akan tetapi yang menjadi kendala saat ini banyak hunian yang sertifikat rumahnya masih menggunakan nama pemilik lama.

Hal ini dikarenakan biaya balik nama yang cukup mahal yang dipatok oleh pejabat setempat. Jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain tidak bisa ditindak lanjuti karena persyaratan utama adalah atas nama pribadi bukan atas nama orang lain.

Karena itu sebaiknya Anda harus mengurus balik nama terlebih dahulu baru mengajukan pinjaman pada bank atau Pegadaian.

Karena di bank manapun tidak akan ada yang mau menerima sertifikat rumah atau tanah masih nama orang lain meskipun rumah tersebut sudah menjadi miliknya melalui jual beli atau warisan.Baca Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor Di Pegadaian

Advertisements

Bisa Gak Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain???

Akan tetapi ada beberapa bank melalui salesnya akan menawarkan bantuan untuk menguruskan balik nama sertifikat tersebut namun tentunya akan ada biaya yang langsung dipotong dari pinjaman Anda nantinya.

Yang perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa barang yang tidak bisa digadaikan pada kantor Pegadaian bahkan pada bank-bank nasional diantaranya adalah televisi tabung, batu akik meskipun harganya hingga ratusan juta namun tetap tidak bisa digadaikan.

Kemudian microwave yang meskipun barang elektronik bisa dijadikan jaminan namun peminat dari microwave sangat sedikit peminatnya karena hanya kalangan atas yang menggunakan barang tersebut.

Advertisements

Lalu kendaraan bermotor pabrikan Tiongkok dan India. Hal ini dikarenakan kebanyakan dari motor tersebut merupakan replika bukan asli buatan pabrik tersebut.

Mendapatkan dana dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain sebenarnya bisa saja pada bank-bank tertentu. Baca Pinjaman Mandiri Agunan Sertifikat Rumah

Sebab ada bank yang menerima sertifikat dengan nama orang lain atau orang tua maka harus ada persetujuan dan tanda tangan seluruh ahli waris terutama anak-anak dari nama pemilik sertifikat rumah tersebut.

Jika salah satu anak atau ahli waris ada yang tidak menyetujuinya maka proses pengajuan pinjaman tidak dapat dilanjutkan.

Menjaminkan sertifikat rumah memiliki resiko yang cukup besar. Karena jika mengalami kendala karena beban biaya hidup yang besar dan tidak sanggup untuk melunasinya maka Anda akan kehilangan hunian sebagai tempat berteduh Anda dan keluarga.

Jadi sebaiknya gunakan dengan bijak sertifikat rumah tersebut agar Anda tidak terperosok ke dalam hutang yang tidak ada hentinya.

Biasanya dalam setiap meminjam dana dari bank terdapat 2 jenis jaminan yang harus ada yaitu jaminan pokok yang merupakan jaminan yang menjadi tujuan kredit.

Seperti rumah yang sedang di kredit namun menjadi objek jaminan. Kemudian jaminan tambahan yaitu jaminan yang berupa barang untuk menambah objek jaminan pokok yang masih kurang nilai jualnya.Baca Pinjaman KTA BRI Untuk Karyawan

Atau bisa juga jaminan tambahannya berupa SK pengangkatan atau SK pensiun untuk menambah jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain yang masih kurang nilai jualnya.

Advertisements
Share

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top