Segini Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat Baru

Saat Anda membeli motor bekas, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, salah satunya adalah proses balik nama dan ganti plat.

Proses ini bertujuan untuk mengubah data pemilik kendaraan di STNK dan BPKB sesuai dengan identitas Anda.

Selain itu, proses ini juga berguna untuk menghindari masalah hukum jika terjadi sesuatu dengan kendaraan Anda di kemudian hari.

Banyak orang yang merasa bingung dan malas untuk mengurus balik nama dan ganti plat karena dianggap ribet dan mahal. Padahal, jika Anda mengetahui syarat, cara, dan biaya yang dibutuhkan, proses ini sebenarnya tidak terlalu sulit dan mahal.

Berikut ini kami akan menjelaskan secara lengkap tentang biaya balik nama motor dan ganti plat beserta syarat dan caranya.

Advertisements

Biaya Balik Nama Motor

Segini Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat Baru

Biaya balik nama motor adalah biaya yang harus Anda bayar untuk mengganti nama pemilik kendaraan di BPKB. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Biaya administrasi Rp 35.000
  2. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000
  3. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan. Namun, nilai jual kendaraan biasanya dihitung berdasarkan 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  4. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  5. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Biaya balik nama motor ini bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Untuk mengetahui biaya balik nama motor di daerah Anda, Anda bisa mengeceknya secara online melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi ini bisa Anda download melalui link berikut ini:

Biaya Ganti Plat Motor

Biaya ganti plat motor adalah biaya yang harus Anda bayar untuk mengganti nomor polisi kendaraan sesuai dengan domisili Anda. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Biaya administrasi Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK baru Rp 50.000

Biaya ganti plat motor ini juga bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Untuk mengetahui biaya ganti plat motor di daerah Anda, Anda juga bisa mengeceknya secara online melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Syarat Balik Nama dan Ganti Plat Motor

Untuk mengurus balik nama dan ganti plat motor, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat berikut ini:

Advertisements
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual beli kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Jika proses pengurusan diwakilkan oleh orang lain, Anda juga harus menyertakan surat kuasa bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh pemilik baru.

Cara Balik Nama dan Ganti Plat Motor

Setelah mempersiapkan syarat-syarat di atas, Anda bisa mengurus balik nama dan ganti plat motor dengan cara berikut ini:

  1. Datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan terdaftar
  2. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Serahkan syarat-syarat yang dibutuhkan kepada petugas
  4. Tunggu hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran
  5. Bayar biaya balik nama dan ganti plat sesuai dengan tagihan
  6. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil BPKB, STNK, dan plat nomor baru

Proses balik nama dan ganti plat motor ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 jam, tergantung dari jumlah antrian dan ketersediaan petugas.

Jika Anda ingin menghemat waktu, Anda bisa datang lebih pagi atau menghindari hari-hari sibuk seperti awal dan akhir bulan.

Balik nama sepeda motor apa perlu KTP pemilik lama?

Tidak, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, Anda tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Yang diperlukan adalah KTP pemilik kendaraan yang baru.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama kendaraan bermotor:

  • STNK asli dan fotokopiannya
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat langsung pergi ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama.

Manfaat Dari Balik Nama kendaraan Bermotor

Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.

Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Balik nama kendaraan bermotor menjadi hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang baru mendapatkan kendaraan bekas baik membelinya atau hasil hibah.

Ini guna memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan. Sebab saat membayar pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan terkait.

Dengan STNK dan BPKB atas nama sendiri, Anda bisa melakukan pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain. Semoga informasi ini membantu..

Advertisements
Share

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top