Syarat Kredit Mandiri Syariah Tanpa Agunan KTA Saja Mudah Kok

Mandiri Syariah Tanpa Agunan – Bank Mandiri Syariah (https://www.syariahmandiri.co.id/) menyediakan layanan Kredit Tanpa Agunan yang dijalankan sesuai prinsip syariah. Layanan KTA di Mandiri Syariah ini disebut dengan BSM Implan. BSM Implan ini ditujukan untuk karyawan tetap perusahaan.

Pinjaman di BSM Implan ini dapat digunakan untuk keperluan konsumtif seperti membeli barang-barang kebutuhan, sampai mendanai pendidikan anak. KTA Mandiri Syariah ini syaratnya cukup mudah. Apa saja? Simak informasinya berikut ini.

Persyaratan Mengajukan KTA di Bank Mandiri Syariah

Sama seperti persyaratan di bank konvensional, untuk mengajukan KTA di Bank Mandiri Syariah, Anda harus berusia minimal 21 tahun. Sementara usia maksimal yang diperbolehkan adalah 50 tahun. Pemohon juga diharuskan sudah memiliki pekerjaan tetap, baik karyawan, PNS, pegawai BUMN, maupun TNI POLRI.

Dokumen yang dipersiapkan juga cukup umum, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, pas foto, slip gaji, fotokopi buku tabungan, dan dokumen lainnya. KTA Mandiri Syariah ini tersedia di berbagai provinsi di Indonesia.

Selain persyaratan tersebut, ketahui juga fitur pinjaman di KTA Bank Mandiri Syariah berikut ini.

Advertisements

Fitur Pinjaman KTA di Bank Mandiri Syariah

Berikut adalah fitur-fitur pinjaman BSM Implan yang perlu Anda ketahui. Yang pertama adalah plafon pinjaman, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Mandiri Syariah :

  1. Jika Anda merupakan PNS, pegawai BUMN, atau TNI POLRI, maka limit pembiayaan konsumer tanpa agunan adalah 100 juta rupiah.
  2. Limit pembiayaan consumer non PNS, BUMN, dan TNI POLRI adalah maksimal 50 juta rupiah.
  3. Sementara, secara umum, pembiayaan dengan agunan berkisar antara 5 sampai 250 juta rupiah per orangnya.

Penetapan jangka waktu pengembalian pinjaman juga dibedakan berdasar pekerjaan dan jenis pinjaman (ada agunan atau tidak) : Baca Begini Cara Pengajuan Pinjaman BNI Syariah untuk Modal Usaha Terbaru

Advertisements
  1. Untuk pembiayaan tanpa agunan dengan limit maksimal 50 juta rupiah, maka harus dikembalikan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun
  2. Untuk pembiayaan tanpa agunan bagi PNS, pegawai BUMN, TNI POLRI, maka jangka waktu pembiayaannya adalah maksimal 5 tahun
  3. Untuk pembiayaan mobil dengan kisaran 50-200 juta rupiah, jangka waktu pembiayaan maksimalnya adalah 5 tahun. Mobil yang dibiayai juga ditentukan umurnya. Maksimal umur mobil saat waktu pembiayaan usai adalah 10 tahun.
  4. Apabila pembiayaan digunakan untuk pembelian tanah dan rumah, maka menggunakan ketentuan Pembiayaan Griya BSM.

Perbedaan Pengajuan KTA di Bank Mandiri Syariah dengan Bank Konvensional

Pengajuan KTA di Bank Mandiri Syariah ini cukup berbeda dengan pengajuan KTA di Bank Konvensional. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui perbedaannya :

  1. Jika pada bank konvensional, KTA dapat diajukan oleh perorangan. Namun, pada KTA di Bank Mandiri Syariah, pengajuan harus dilaksanakan secara kolektif bersama-sama dengan karyawan lain dari perusahaan Anda bekerja.
  2. Selain itu, pengajuan pembiayaan pada satu kelompok minimal adalah sebesar 100 juta rupiah per 10 orang, atau senilai 10 juta per orangnya.
  3. Dalam pengajuannya, calon nasabah juga dikelompokkan sesuai dengan jenis pembiayaan. Apakah pembiayaan untuk keperluan konsumtif, ingin menggunakan agunan atau tidak, apakah untuk membeli rumah, kendaraan bermotor, atau lain-lainnya.
  4. Pada BSM Implan ini, plafon KTA-nya terbatas pada nominal 100 juta rupiah. Jadi jika ingin memperoleh pembiayaan yang lebih besar, harus menyertakan agunan.

Akad Pembiayaan KTA di Bank Mandiri Syariah

Ada 2 akad yang digunakan pada KTA Bank Mandiri Syariah, yakni akad Wakalah wal Murabahah dan akad Wakalah wal Ijarah. Baca Ingin Menggadaikan Ijazah di Bank, Ini 2 Jenis Agunan yang Bisa Diterima

  1. Akad Wakalah wal Murabahah adalah Bank Mandiri Syariah mewakilkan nasabah untuk membeli barang yang diinginkan. Namun, secara prinsip, barang itu menjadi milik nasabah. Sehingga, bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai spesifikasi, harga dan kondisi yang diinginkan dan disetujui oleh bank.
  2. Akad Wakalah wal Ijarah adalah akad pembiayaan untuk memperoleh manfaat atas jasa yang digunakan. Jadi, terjadi transaksi sewa menyewa atas jasa antara pemilik jasa (dalam hal ini Bank Mandiri Syariah) dengan penyewa (dalam hal ini nasabah) untuk mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
Advertisements
Share

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top