Wajib Dipahami Sistem Pegadaian Emas Agar tidak Terjerumus

Sistem pegadaian emas merupakan salah satu cara yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memperoleh pinjaman tunai dengan jaminan emas.

Salah satu lembaga yang menyediakan layanan ini adalah PT Pegadaian (Persero), yang telah beroperasi sejak tahun 1901.

Pada dasarnya, sistem pegadaian emas bekerja dengan cara menggadaikan barang berharga seperti emas ke pihak tertentu, dalam hal ini Pegadaian.

Pihak Pegadaian akan menilai dan mengecek keaslian emas yang akan digadaikan. Kemudian, Pegadaian akan memberikan sejumlah pinjaman uang tunai kepada pemilik emas berdasarkan nilai jaminan emas tersebut.

Setelah pemilik emas menyelesaikan pembayaran pinjaman dan bunga sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, emas dapat diambil kembali.

Advertisements

Bila pemilik emas tidak dapat membayar sesuai jangka waktu yang telah disepakati, maka Pegadaian berhak untuk menjual emas tersebut untuk menutupi pinjaman yang telah diberikan.

Sistem pegadaian emas ini memiliki sejumlah keuntungan, salah satunya adalah mudah dan cepat dalam proses pengajuan dan persetujuan pinjaman.

Selain itu, nilai jaminan emas relatif stabil dan dapat diandalkan, sehingga meminimalkan risiko kerugian bagi pihak Pegadaian.

Pegadaian emas juga memiliki risiko dan kelemahan. Misalnya, jika pemilik emas tidak mampu membayar kembali pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati, maka emas yang telah digadaikan dapat dijual oleh Pegadaian, yang bisa saja merugikan pemilik emas jika nilai jaminan emas turun di pasar.

Baca juga: Kemarin Gadai Emas 1 Gram di Pegadaian Dapat Segini

Besaran bunga gadai emas di Pegadaian

Bunga gadai emas di Pegadaian dihitung per hari dan bervariasi tergantung pada jangka waktu dan besarnya pinjaman yang diambil.

Semakin lama jangka waktu pinjaman dan semakin besar jumlah pinjaman yang diambil, maka bunga yang harus dibayarkan juga semakin besar.

Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Pegadaian, bunga gadai emas dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Bunga = Berat Emas x Nilai Taksiran x Tarif Bunga x Jangka Waktu

Di mana:

  • Berat Emas: berat emas yang digadaikan dalam gram
  • Nilai Taksiran: nilai taksiran emas dalam rupiah per gram
  • Tarif Bunga: besaran tarif bunga per hari yang berlaku pada saat pengajuan gadai emas
  • Jangka Waktu: jangka waktu pengembalian gadai emas dalam hari

Sebagai contoh, jika Anda menggadaikan emas seberat 1 gram dengan nilai taksiran Rp800.000 per gram, dengan tarif bunga 0,08% per hari dan jangka waktu 30 hari, maka bunga yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Bunga = 1 gram x Rp800.000 x 0,08% x 30 hari = Rp1.920

Bunga sebesar Rp1.920 tersebut harus dibayarkan pada saat Anda mengambil kembali emas Anda setelah jangka waktu gadai berakhir.

Anda juga harus membayar biaya administrasi, asuransi, dan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Baca juga: Bisakah Gadai TV di Pusat Gadai Pengalamanku

Jangka waktu gadai emas di Pegadaian

Program gadai emas di Pegadaian memiliki jangka waktu yang bervariasi, tergantung pada jenis produk gadai yang dipilih.

Berikut adalah beberapa jenis program gadai emas dan jangka waktu yang diberlakukan:

Advertisements
  1. Gadai Syariah Pada program gadai emas syariah, jangka waktu yang ditawarkan adalah 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
  2. Gadai Konvensional Untuk program gadai emas konvensional, jangka waktu yang ditawarkan adalah 4 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
  3. Gadai emas berjangka Pada program gadai emas berjangka, jangka waktu yang ditawarkan berkisar antara 1 tahun hingga 5 tahun.

Dalam setiap program, terdapat opsi untuk memperpanjang masa gadai jika diperlukan. Namun, pastikan untuk membayar bunga dan biaya administrasi tepat waktu untuk menghindari penalti dan risiko kehilangan barang gadai.

Baca juga: Baca Persyaratan Gadai Jam Tangan di Pusat Gadai

Sistem pembayaran gadai emas di Pegadaian

Sistem pembayaran gadai emas di Pegadaian tergantung pada jenis program gadai yang dipilih. Berikut adalah beberapa sistem pembayaran yang umum diterapkan di Pegadaian:

Pembayaran Pokok dan Bunga

Secara Berkala Pada program gadai emas konvensional dan syariah, pembayaran pokok dan bunga dilakukan secara berkala, yaitu setiap bulan. Jika nasabah tidak membayar tepat waktu, maka akan dikenakan denda dan biaya administrasi.

Pembayaran Secara Bertahap

Pada program gadai emas berjangka, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap, baik dalam bentuk pembayaran bunga maupun pembayaran pokok. Biasanya, pembayaran dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setiap tahun sekali.

Pembayaran Penuh di Akhir Masa Gadai

Pada program gadai emas berjangka, nasabah juga dapat memilih untuk membayar secara penuh di akhir masa gadai. Dalam hal ini, nasabah hanya perlu membayar bunga sesuai dengan jangka waktu gadai yang telah ditetapkan.

Setiap program memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pastikan untuk memilih program gadai yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda serta membaca ketentuan dan persyaratan dengan teliti sebelum melakukan transaksi.

Baca juga: Bisakah Gadai Emas di Pusat Gadai

Denda telat bayar di Pegadaian

Pegadaian memiliki aturan yang jelas terkait dengan pembayaran cicilan gadai emas. Apabila nasabah telat membayar cicilan, maka akan dikenakan denda sebagai sanksi atas keterlambatan tersebut.

Besarnya denda yang dikenakan tergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing cabang Pegadaian. Namun, secara umum, denda yang dikenakan berkisar antara 0,1% hingga 0,2% per hari dari nilai gadai yang belum dibayar.

Sebagai contoh, jika nasabah menggadaikan emas senilai Rp10 juta dan telat membayar cicilan selama 3 hari dengan denda 0,1% per hari, maka denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Denda per hari = (0,1% x Rp10 juta) = Rp10.000 Denda selama 3 hari = (Rp10.000 x 3) = Rp30.000

Namun, denda tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan maksimal 30 hari. Jika nasabah masih belum membayar setelah 30 hari, maka Pegadaian berhak untuk menjual barang gadai tersebut sebagai ganti rugi.

Oleh karena itu, sebaiknya nasabah selalu tepat waktu dalam membayar cicilan agar tidak terkena denda dan risiko kehilangan barang gadai.

Bunga Pegadaian 10 juta

Perlu diketahui bahwa bunga atau biaya yang dikenakan oleh Pegadaian pada setiap pinjaman tidak ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman secara langsung.

Besar bunga atau biaya tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Baca juga: Persyaratan Gadai BPKB Motor di Pusat Gadai Wajib Ada

  1. Jangka waktu pinjaman
  2. Jenis barang yang dijadikan jaminan
  3. Nilai jaminan yang diberikan
  4. Kondisi barang jaminan

Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, maka besar bunga atau biaya yang dikenakan pada pinjaman sebesar 10 juta rupiah di Pegadaian akan bervariasi tergantung pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku saat itu.

Sebaiknya langsung menghubungi Pegadaian untuk mengetahui informasi terbaru mengenai besarnya bunga atau biaya yang dikenakan pada pinjaman sebesar 10 juta rupiah.

Advertisements
Share

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top